HarianMurba.com, Jakarta Kemandirian internal partai politik menjadi poin krusial dalam menanggapi wacana pembatasan masa jabatan pemimpin organisasi politik di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menyatakan sikap menghormati kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.
Kendati demikian, Bey memberikan catatan kritis bahwa setiap organisasi politik telah dibekali otoritas untuk menyusun mekanisme internalnya secara mandiri.
“Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya,” ujar Bey dalam pernyataan resminya pada Senin (27/4/2026).
Penegasan tersebut merujuk pada kedudukan partai politik sebagai entitas yang memiliki kedaulatan penuh atas struktur kepengurusannya sendiri.
Legislator asal Dapil Jawa Barat IX ini menambahkan bahwa landasan konstitusional mengenai tata kelola ini sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam regulasi negara.
“Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik,” tegas politisi yang mewakili wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang tersebut.
Dalam perspektif yang lebih luas, Bey menilai bahwa setiap partai membawa visi dan misi unik dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi nasional.
Partai NasDem sendiri, menurutnya, telah mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem politik tanpa mahar sebagai bentuk konkret dukungan terhadap tata kelola yang bersih.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keprihatinan terhadap fenomena korupsi yang kerap menjerat pejabat publik akibat tingginya biaya kontestasi.
“Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik,” ungkap Bey menjelaskan latar belakang kebijakan partainya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu membuka jalan bagi tokoh-tokoh potensial yang memiliki integritas namun terkendala modal finansial.
Narasi besar yang dibangun adalah demi memastikan kepemimpinan di tingkat lokal diisi oleh individu yang benar-benar kompeten dan berorientasi pada kemajuan wilayah.
“Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya,” imbuh pria yang fokus pada isu perpolitikan ini.
Terkait isu kaderisasi yang menjadi sorotan dalam kajian KPK, Bey memaparkan bahwa regenerasi tidak melulu soal pembatasan jabatan, melainkan tentang kualitas pendidikan politik.
Ia mencontohkan keberadaan Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem sebagai laboratorium pencetak pemimpin masa depan yang berkarakter.
“Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik,” pungkasnya mengenai proses penggodaan kader di internal partai.
Melalui pendekatan ini, NasDem optimistis bahwa penguatan kapasitas individu kader jauh lebih efektif untuk menjamin keberlanjutan organisasi secara sehat.
Upaya ini menjadi jawaban atas kekhawatiran Direktorat Monitoring KPK mengenai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai politik saat ini.
Ke depannya, integrasi antara integritas kader dan kemandirian aturan partai diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang jauh dari praktik koruptif.***







