Hariaurba.com, Jakarta – Transformasi drastis Pulau Serangan di Bali yang luasnya membengkak hampir empat kali lipat dalam kurun waktu 40 tahun memicu kekhawatiran serius terhadap keseimbangan ekologi di kawasan tersebut.
Data menunjukkan bahwa daratan yang semula hanya seluas 169 hektare pada tahun 1985, kini telah meluas secara masif hingga mencapai lebih dari 600 hektare akibat aktivitas reklamasi yang berkepanjangan.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, melontarkan instruksi tegas agar seluruh kegiatan fisik di lokasi tersebut segera ditiadakan untuk sementara waktu.
Penghentian ini dianggap sebagai langkah darurat yang esensial demi memitigasi risiko kerusakan lingkungan yang lebih masif serta menjaga keberlangsungan hidup masyarakat lokal di pesisir.
Politisi ini menekankan bahwa audit transparansi terhadap seluruh dokumen legalitas dan studi kelayakan lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum proyek dilanjutkan.
“Saya minta seluruh aktivitas reklamasi, pemadatan lahan, hingga penggunaan alat berat dihentikan sementara,” tegas Rajiv saat memberikan keterangan pada Senin (27/4/2026).
Langkah moratorium tersebut, menurut legislator pusat ini, sangat krusial agar pemerintah memiliki ruang untuk meninjau kembali kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.
“sampai semua aspek perizinan dan kajian lingkungan diperiksa secara terbuka,” lanjut pria yang duduk di komisi bidang lingkungan hidup ini.
Secara teknis, Rajiv menyoroti bahwa ekspansi daratan yang terjadi selama puluhan tahun telah melenyapkan benteng-benteng alamiah yang selama ini melindungi garis pantai Bali.
Ekosistem vital seperti hutan mangrove, gugusan terumbu karang, hingga tempat persinggahan alami bagi habitat penyu dilaporkan mulai menghilang seiring bertambahnya timbunan material.
Beban ekologis ini diperparah dengan temuan akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengidentifikasi adanya anomali fisik berupa abrasi di titik lain serta potensi gesekan sosial.
Kajian tersebut mengungkapkan bahwa hilangnya akses terhadap sumber daya laut akibat perubahan lanskap pesisir secara langsung mengancam sumber pendapatan nelayan dan warga sekitar.
Rajiv juga mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disandang wilayah tersebut bukan merupakan “kartu bebas” untuk mengabaikan prinsip-prinsip konservasi.
Ia berpendapat bahwa kemajuan ekonomi melalui investasi skala besar tidak boleh menempatkan kelestarian alam sebagai variabel yang dikorbankan.
“Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,” pungkas Rajiv menutup pernyataannya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak DPR RI mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, hingga DPRD setempat untuk duduk bersama melakukan evaluasi total.
Fokus utama dari evaluasi ini adalah memastikan agar Pulau Serangan tidak hanya tumbuh secara administratif dan ekonomi, tetapi juga tetap mampu menjalankan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang. ***







