HarianMurba.com, Jakarta – Langkah pengejaran lintas negara kini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al-Misry.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk segera menginisiasi kerja sama internasional demi menjemput paksa tersangka.
Desakan ini muncul setelah diketahui bahwa Ahmad Al-Misry telah meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Mesir tepat saat status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Abdullah menekankan pentingnya respons cepat dari korps Bhayangkara agar proses hukum tidak terhambat oleh batas wilayah negara.
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia,” tegas legislator tersebut dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Upaya ini dinilai krusial agar yang bersangkutan tidak lepas dari jerat keadilan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Anggota Komisi III ini menambahkan bahwa tujuan utama penangkapan tersebut adalah “agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tuturnya lebih lanjut.
Politisi PKB ini secara khusus menyoroti modus operandi tersangka yang diduga mencoreng nilai-nilai luhur institusi keagamaan.
Ia memandang tindakan eksploitasi terhadap santri laki-laki dengan tameng ajaran agama sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang melukai hati umat.
“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang,” ungkap Abdullah saat membedah pola manipulasi yang dilakukan tersangka.
Narasi menyesatkan tersebut bahkan menyentuh ranah sakral dalam kepercayaan umat Islam demi memuluskan aksi bejatnya.
Tersangka disebut Abdullah “bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya dengan nada geram.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara untuk menetapkan status tersangka tersebut.
Penyidikan ini berangkat dari laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang telah dilayangkan sejak 28 November 2025 silam.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat sedikitnya lima orang santri telah menjadi korban dalam kasus ini.
Para korban tersebut diketahui tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Yogyakarta, Palembang, Gorontalo, Jakarta, hingga korban yang berada di Mesir.
Tim penyidik masih terus melakukan pendataan mendalam karena muncul kekhawatiran adanya potensi penambahan jumlah korban yang belum melapor.
Saat ini, kondisi psikologis dan fisik kelima korban dilaporkan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan pendampingan ketat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil alih pengawasan terhadap para korban untuk menjamin keamanan mereka selama proses hukum berjalan.
Sebagai penutup, Abdullah mengingatkan bahwa penuntasan kasus ini merupakan ujian bagi wibawa hukum dan agama di Indonesia.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Abdullah menutup pernyataannya.***







