HarianMurba.com, Bandung – Akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kini semakin terbuka lebar bagi warga binaan di Kota Bandung.
Langkah strategis ini diawali dengan percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan yang digelar oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lapas Kelas II Banceuy menjadi lokasi perdana pelaksanaan pelayanan terpadu ini yang dilangsungkan pada Senin, 27 April 2026.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan setiap warga binaan memiliki identitas resmi sebagai syarat mutlak mengakses layanan dasar negara.
Program jemput bola ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia bagi para tahanan dan narapidana.
Upaya tersebut juga merespons arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara optimal di lingkungan lapas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muchtar menegaskan bahwa “kegiatan ini tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga memastikan warga binaan tetap mendapatkan hak sebagai warga negara.”
Pernyataan tersebut merujuk pada kewajiban negara dalam memberikan payung hukum identitas bagi setiap individu tanpa memandang status hukum mereka.
Lebih lanjut, Tatang Muchtar memaparkan bahwa “pelayanan publik harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.”
Hal ini didasari oleh mandat Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menjamin setiap warga memperoleh dokumen kependudukan secara adil.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung menggandeng Disdukcapil Jawa Barat untuk menyisir data kependudukan terhadap 143 warga binaan.
Berdasarkan hasil pendataan, ditemukan 14 orang yang belum memiliki NIK dan satu orang yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, sebanyak 128 orang lainnya menjalani proses pemadanan data serta pengecekan biometrik untuk memastikan keaktifan status mereka.
Menariknya, warga binaan yang terlayani didominasi oleh warga luar daerah sebanyak 106 orang, sementara warga ber-KTP Kota Bandung berjumlah 37 orang.
Integrasi data lintas wilayah ini dianggap krusial untuk menciptakan basis data kependudukan nasional yang akurat dan terpadu.
Terkait fungsi dokumen tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandung kembali mengingatkan bahwa “Identitas kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu utama untuk mengakses berbagai layanan dasar dan perlindungan negara.”
Melalui validitas data ini, warga binaan diharapkan tidak lagi menemui kendala saat membutuhkan perawatan medis melalui fasilitas kesehatan yang disediakan negara.
Terdapat empat pilar layanan yang diberikan, mulai dari verifikasi keaktifan NIK hingga penerbitan fisik KTP elektronik bagi mereka yang telah memenuhi kriteria.
Petugas juga melakukan perekaman biometrik mendalam mencakup sidik jari dan pemindaian retina mata untuk menghindari duplikasi data.
Setelah rampung di Lapas Banceuy, tim pelayanan terpadu dijadwalkan akan bergeser ke Lapas Perempuan Kelas IIA pada Selasa, 28 April 2026.
Rangkaian program jemput bola ini akan dipungkasi dengan pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung Kebon Waru pada 29 hingga 30 April 2026 mendatang.***







