HarianMurba.com, Jakarta – Ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih menjadi persoalan kronis meski kebijakan desentralisasi telah berjalan selama tiga dekade di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai daerah-daerah hasil pemekaran sering kali terjebak dalam zona nyaman tanpa menunjukkan peningkatan performa yang signifikan.
Banyak wilayah baru dianggap belum mampu mengoptimalkan potensi lokal dan justru menjadi beban administratif bagi anggaran nasional.
Muhammad Khozin menyampaikan pandangan ini dalam sebuah evaluasi mendalam mengenai perjalanan panjang otonomi daerah di Jakarta pada Selasa (28/4/2026).
“Selama 30 tahun ini kita melihat ada kemajuan, tetapi juga ada ketimpangan yang nyata,” ungkap legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ketimpangan ini tercermin dari masih rendahnya Indeks Kemandirian Fiskal di berbagai pelosok nusantara.
“Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Ini harus menjadi perhatian serius,” papar Khozin memberikan penekanan.
Legislator ini juga menyoroti peran pemerintah pusat yang dinilai masih lemah dalam memberikan asistensi strategis bagi daerah yang tertinggal.
Pengawasan yang dilakukan selama ini dianggap masih terjebak pada aspek formalitas surat-menyurat ketimbang substansi kemajuan wilayah.
“Pemerintah pusat tidak boleh hanya melepas daerah begitu saja,” tutur Kapoksi PKB Komisi II DPR RI itu memperingatkan.
Baginya, daerah tertinggal memerlukan intervensi yang jauh lebih terukur agar roda perekonomian lokal bisa berputar mandiri.
“Harus ada pengawasan yang kuat sekaligus pembinaan yang terarah, terutama bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dan hasil pemekaran agar tidak terus berjalan di tempat,” imbuhnya dengan nada tegas.
Khozin menekankan bahwa esensi dari otonomi adalah peralihan beban tanggung jawab, bukan sekadar pelimpahan kekuasaan dari Jakarta ke daerah.
“Otonomi daerah itu bukan sekadar desentralisasi kewenangan, tapi desentralisasi tanggung jawab,” urai Muhammad Khozin membedah konsep desentralisasi.
Pemerintah daerah dituntut memiliki nyali untuk melakukan reformasi birokrasi dan inovasi layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Daerah harus punya keberanian membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sambungnya lagi.
Tiga puluh tahun pelaksanaan otonomi seharusnya menjadi garis batas bagi daerah untuk berhenti beralasan dan mulai menunjukkan hasil nyata.
Otonomi daerah bukan lagi soal bereksperimen dengan kebijakan, melainkan tentang konsistensi dalam mengeksekusi program pembangunan.
“Kemandirian daerah tidak bisa terus dimaknai sebagai kebebasan mengelola anggaran semata, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan menciptakan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan, inovasi pelayanan publik, serta keberanian mengambil kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal,” jelasnya secara rinci.
Tanpa adanya komitmen terhadap tata kelola yang akuntabel, otonomi daerah dikhawatirkan hanya akan melahirkan raja-raja kecil tanpa kemajuan nyata.
Transformasi pola pikir kepala daerah sangat dibutuhkan agar desentralisasi tidak berakhir menjadi pendistribusian masalah ke tingkat lokal.
Khozin pun menyarankan agar Jakarta mulai menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) berbasis kinerja yang lebih ketat.
“Jadi saya kira ke depan keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas,” cetus Khozin di akhir pembicaraan.
Keberanian untuk mandiri harus dibarengi dengan disiplin tinggi dalam mencapai target-target pembangunan nasional di daerah.
“Daerah harus berani mandiri, namun tetap disiplin dalam mencapai target pembangunan. Tanpa komitmen kuat dari masing-masing pemerintah daerah, tujuan besar pemberdayaan dan percepatan kemajuan masyarakat akan terus tertunda,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.***







