HarianMurba.com, Bandung – Sebanyak 31 kendaraan bermotor terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar secara masif di jantung Kota Bandung pada Sabtu, 25 April 2026.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, terutama di area yang sering menjadi titik kemacetan parah saat akhir pekan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, memberikan rincian terkait unit kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.
“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor,” ungkap Ulloh saat ditemui di sela-sela operasi gabungan.
Selain menyasar roda dua, tim juga melakukan tindakan hukum terhadap deretan mobil pribadi yang terparkir di zona terlarang dengan berbagai metode tilang.
“Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” jelas pejabat dari Dinas Perhubungan tersebut.
Penyisiran dilakukan secara ketat di delapan titik strategis, meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, hingga Jalan Terusan Pasir Koja.
Petugas juga menyisir kawasan Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, serta Jalan Lombok yang dikenal sebagai pusat kuliner dan wisata.
Ulloh menyebutkan bahwa pemilihan waktu operasi sengaja difokuskan pada hari libur untuk menyasar para pelancong yang belum memahami regulasi parkir setempat.
“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” tutur Ulloh menjelaskan urgensi edukasi di lapangan.
Demi memastikan penegakan aturan berjalan efektif, Dishub tidak bergerak sendiri melainkan menggandeng personel TNI dan Polri.
Penerapan sanksi pun dilakukan secara variatif mulai dari penderekan unit hingga pemanfaatan teknologi pengawasan kamera jarak jauh.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” papar pria yang akrab disapa Ulloh ini.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang kerap mengabaikan rambu-rambu dilarang parkir.
Monitoring rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada area-area yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan paling tinggi.
“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tegasnya mengenai komitmen pengawasan berkelanjutan.
Selain langkah represif, pihak otoritas transportasi Kota Bandung kini mulai mengandalkan partisipasi aktif dari warga untuk melaporkan setiap pelanggaran secara real-time.
“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung,” ucap Ulloh memberikan instruksi bagi masyarakat.
Ruang komunikasi ini dibuka lebar agar manajemen transportasi kota dapat terus diperbaiki berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.
“Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tutupnya mengakhiri pernyataan.**







